DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis kewenangan kementerian kelautan dan perikanan mengenai larangan penangkapan lobster (panulirus SPP), kepiting (Scylla SPP) dan rajungan (Portunus SPP) menurut permen kelautan dan perikanan nomor: 1/permen-kp/2015

5.0


Oleh : Asifa Ramadhani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Inter Legal Authority - Marine And Fisheries Ministry

Kata Kunci : authority, Illegal Fishing, civil law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_0101375_Halaman-Judul.pdf 13
2. 2016_TA_HK_0101375_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_0101375_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_0101375_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_0101375_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_0101375_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_0101375_Daftar-Pustaka.pdf 3
8. 2016_TA_HK_0101375_Lampiran.pdf

K Kepentingan terhadap keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan maka Kementerian Kelautan Dan Perikanan melakukan kontrol populasi tiga komoditas laut tersebut dengan menetapkan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015. Pokok permasalahan adalah bagaimana kewenangan Kementerian KKP mengenai larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan berdasarkan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015, apa saja hambatan/kendala yang dihadapi Kementerian KKP dalam pelaksanaan pengawasan larangan tersebut, bagaimana solusi dari hambatan/kendala yang dihadapi Kementerian KKP tersebut. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 berisi larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan secara tidak terkontrol, yaitu melarang meangkap dalam keadaan bertelur dan ukuran yang belum layak konsumsi. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan larangan penangkapan tiga komoditas laut tersebut adalah hambatan internal dan eksternal. Solusi mengatasi hambatan internal adalah dengan rekrutmen Pegawai Pengawas dan revisi Permen KKP. Sedangkan solusi hambatan eksternal adalah dengan sosialisasi kepada kelompok nelayan dan pengusaha restoran.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?