Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana asusila di muka umum yang dilakukan prajurit militer (studi putusan MA RI No. 218K/MIL/2014)
K Kejahatan kesusilaan pada zaman sekarang ini terus meningkat. Halini disebabkan karena adanya perubahan- perubahan sosial di dalammasyarakat yang menuntut ke arah modernisasi. Kesusilaan yangdilakukan di muka umum oleh Prajurit Militer merupakan tindakpidana yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP karena sistemhukum pidana militer tidak mengatur tindak pidana asusila dalamkasus ini Prajurit Militer melakukan tindak pidana asusila terhadapWanita (warga sipil) “suka sama suka†dan melakukan tindak pidanatersebut tidak pada tempatnya yaitu di kediaman rumah temanWanita tersebut. Adapun pokok permasalahan adalah apakahperbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 281 (1) KUHP (StudiPutusan Nomor 218K/Mil/2014), dan bagaimana jenis delik yangterdapat dalam (Studi Putusan Nomor 218K/Mil/2014) dan apakahpidana tambahan pemecatan dalam perkara tindak pidana asusilasudah tepat (Studi Putusan Nomor 218K/Mil/2014). Untuk menjawabpermasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dan sifatpenelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah datasekunder dan dianlisis secara kwalitatif dengan cara deduktif.Putusan Mahkamah Agung RI No. 218K/Mil/2014 sudah sesuaidengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku tetapi sanksipidana yang ada di dalam KUHP tidak sesuai vonis yang dijatuhkan.Bentuk surat dakwaan yang dikenakan terhadap Terdakwa adalahdakwaan tunggal.