DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana mengenai usaha perikanan tanpa izin

5.0


Oleh : Muhamad Alman

Info Katalog

Nomor Panggil : 2014/I/162

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Setiyono

Subyek : Fishery Law And Legislation - Indonesia

Kata Kunci : specific criminal offense, fisheries, illegal fishing effort

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01008322_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01008322_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01008322_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01008322_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01008322_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01008322_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01008322_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01008322_8.pdf

T Tujuan penelitian, adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran mengenai kesesuaian unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dirubah di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 83/Pid.Sus/2012/PN.BKS juncto Putusan Tinggi Pekanbaru Nomor 91/Pid.Sus/2012/PTR juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1236K/Pid.Sus/2012). 2). Untuk memberikan gambaran dan analisis mengenai ada atau tidak adanya bentuk penyertaan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Tindak Pidana Penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perikanan di perairan Kepulauan Riau (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 83/Pid.Sus/2012/PN.BKS juncto Putusan Tinggi Pekanbaru Nomor 91/Pid.Sus/2012/PTR juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1236K/Pid.Sus/2012). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan Atong bin Tiguan telah sesuai dan memenuhi semua unsur tindak pidana terdapat didalam ketentuan Psal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah di dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun bentuk penyertaan dalam kasus Atong bin Tiguan ini adalah turut serta melakukan dimana telah terdapat adanya kerjasama yang sadar antara terdakwa dengan ketiga ABK kapal serta adanya kerjasama secara fisik dalam penangkapan ikan

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?