DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai pengenaan pajak penghasilan yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar PPH badan tahun 2008 pada PT. X


Oleh : Miamy Hermina

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : I. Komang Susanta

Subyek : Income Tax - Law And Legislation - Indonesia

Kata Kunci : tax law, income tax

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01005733_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01005733_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01005733_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01005733_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01005733_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01005733_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01005733_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01005733_8.pdf

T Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mendapatkan gambaran dan mengetahui kesesuaian koreksi penghasilan netto yang dikenakan oleh Direktorat Jendral Pajak Pada PT. X dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 2). Untuk mendapatkan gambaran dan mengetahui kesesuaian koreksi kredit pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jendral Pajak pada PT. X dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 3). Untuk mendapatkan gambaran dan mengetahui Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghitungan pengenaan PPh pada PT. X sehingga terjadi perbedaan penghitungan yang dilakukan oleh PT. X. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah koreksi Direktur Jendral Pajak atas Penghasilan Netto PT. X sudah berdasarkan alasan yang kuat dan sesuai ketentuan Pasal 26A Ayat (4). Koreksi Kredit PPH Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 290.989.881,00. yang dikenakan Direktur Jenderal Pajak kepada PT X sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, dan perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena Direktorat Jenderal Pajak melakukan ekualisasi biaya dengan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPH Pasal 21

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?