DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pengajuan gugatan oleh pihak ketiga

3.0


Oleh : Carina Rahmadhany

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : I Komang Susanta

Subyek : Administrative courts - indonesia;administrative procedure - indonesia

Kata Kunci : procedural law courts, administrative courts, the third party claim, the Administrative Court Ambon

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009109_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01009109_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01009109_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01009109_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01009109_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01009109_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01009109_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01009109_8.pdf

T Tujian penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mendapatkan gambaran apakah Yuslan Mardas yang namanya tidak dituju oleh Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Ambon, namun kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN Ambon? (Studi Putusan PTUN Ambon Nomor: 30/G/2012/ PTUN.Abn.). 2). Untuk mendapatkan gambaran apakah PTUN Ambon berwenang untuk mengadili Objek Sengketa yang diajukan Penggugat berdasarkan Undang-Undang PTUN. (Studi Putusan PTUN Ambon Nomor: 30/G/2012/PTUN.Abn.). 3). Untuk mendapatkan gambaran bagaimana jangka waktu pengajuan gugatan bagi orang yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi kepentingannya dirugikan. (Studi Putusan PTUN Ambon Nomor: 30/G/2012/PTUN.Abn. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah Yuslan Mardas meskipun namanya tidak dituju oleh KTUN yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Ambon, karena merasa kepentingan hukumnya dirugikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU PTUN dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Ditinjau baik dari sisi subjek maupun objek sengketa yang diatur dalam Undang-Undang PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang untuk mengadili objek sengketa, namun oleh karena objek sengketa menyangkut masalah kepemilikan tanah maka gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Umum. Gugatan yang diajukan telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU PTUN dan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?