DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran disiplin oleh pekerja

0.0


Oleh : Helmi Surya Permana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2010

Pembimbing 1 : Agus Achmad Muzayin

Subyek : Labor discipline - law and legislation - indonesia;employess - dismissal of - law and legislation - indonesia

Kata Kunci : judicial review, termination of employment, violation of labor discipline

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2010_TA_HK_01006232_1.pdf
2. 2010_TA_HK_01006232_2.pdf
3. 2010_TA_HK_01006232_3.pdf
4. 2010_TA_HK_01006232_4.pdf
5. 2010_TA_HK_01006232_5.pdf
6. 2010_TA_HK_01006232_6.pdf
7. 2010_TA_HK_01006232_7a.pdf
8. 2010_TA_HK_01006232_7b.pdf
9. 2010_TA_HK_01006232_7c.pdf
10. 2010_TA_HK_01006232_7d.pdf
11. 2010_TA_HK_01006232_7e.pdf
12. 2010_TA_HK_01006232_7f.pdf
13. 2010_TA_HK_01006232_7g.pdf
14. 2010_TA_HK_01006232_7h.pdf

P Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pekerja dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PT. Jasa Marga (Persero) dan bagaimanakah pemberian kompensasi yang harus diberikan oleh PT. Jasa Marga (Persero) terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pekerja dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PT. Jasa Marga (Persero), karena perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama jo Keputusan Direksi serta pasal 158 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan pemberian kompensasi yang diberikan terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya telah sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pasal 158 ayat (3).

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?