Kebijakan dan pedoman blended learning: program pendidikan diploma, sarjana, profesi, magister, spesialis, doktor.
P Pendidikan e-learning merupakan pembelajaran individu/mandiri atau kelompok menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jejaring memberikan fleksibilitas untuk siswa belajar kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja. Dapat dikombinasikan dengan tatap muka, pembelajaran blended, tetapi memiliki nilai inovatif karena memberikan nuansa baru dalam proses belajar mengajar yang berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa.Kebijakan penerapan blended learning di Kampus Merdeka Universitas Trisakti ini disusun berdasarkan peraturan dan perundang -undangan, kebijakan Universitas Trisakti, Renstra dan Renop 2020/2021 - 2024/2025. Kebijakan penerapan blended learning ini diharapkan dapat memberikan arah yan tepat bagi pengembangan program pembelajaran secara online dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS) dan media interaktif yang tersedia. Melalui panduan ini diharapkan Universitas Trisakti dapat mengembangakn program secara optimal, efektif, efisien dan bermutu sesuai dengan standar Nasional Pendidikan Tinggi. Panduan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengelola, pimpinan, dosen, mahasiswa, mitra industri dan pihak terkait lainnya