DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum: hukum islah sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia kelompol UPPKS dan anggota Koperasi RW 01, Ke. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat


Oleh : I Komang Suka'arsana

Info Katalog

Kata Kunci : legal counseling, Islamic law, the legal system in Indonesia

Subyek : Islamic law - Counseling

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Halaman : 13 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Halaman-Judul.pdf
2. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2013_PKM_FH_Penyuluhan-Hukum-Islam_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf

H Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agamaIslam yang universal sifatnya. Sebagaimana halnya dengan agama Islam yang universal sifatnya ituhukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada, apapun nasionalitasnya. HukumNasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu. Dalamkasus Indonesia, hukum nasional mungkin juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsaIndonesia setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama warga NegaraRepublik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial terdahulu.Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang tediri dari berbagaisuku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda ditambah lagi dengan keanekaragamanhukum yang ditinggalkan oleh penguasa kolonial dahulu, bukanlah pekerjaan yang mudah.Pembangunan hukum nasional yang akan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandangagama yang dipeluknya, haruslah dilakukan dengan hati-hati, karena diantara agama yang dipelukoleh warga negara Republik Indonesia ada agama yang tidak dapat dicerai pisahkan dari hukumAgama Islam, misalnya adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan manusiadengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Oleh karena eratnya hubungan antara agama(dalam arti sempit) dengan hukum dalam Islam, ada sarjana yang mengatakan bahwa Islam adalahagama hukum dalam arti kata yang sesungguhnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?