DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan tentang hak-hak reproduksi pekerja wanita, di Kantor DPC SPN Tangerang


Oleh : Narita Adityaningrum, [et.al]

Info Katalog

Kata Kunci : community service, legal education, women's reproductive rights, workers

Subyek : Women's right;Women - Workers' compensation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Halaman : 34 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Halaman-Judul.pdf
2. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Pengesahan.pdf
3. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2015_PKM_FH_Hak-Hak-Reproduksi-Pekerja-Wanita_Lampiran.pdf

T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk: 1. Pelaksanaan terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan metode penyuluhan hukum yang akan membahas mengenai hak-hak reproduksi wanita. 2. Berdiskusi dengan para pekerja mengenai jalan keluar jika menghadapi hambatan yang ada dalam pelaksanaan proses produksi. Kesimpulan yang dapat diuraikan dari Penyuluhan yang berjudul “Penyuluhan tentang Hak-Hak Reproduksi Pekerja Perempuan” maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan, walaupun terdapat sedikit hal mengenai kondisi para pekerja dalam hal atensi, setidaknya pekerja dirasa memiliki pengetahuan yang baru mengenai hal yang sesuai dengan topik, yaitu: 1. Keberadaan pekerja perempuan dalam sebuah perusahaan merupakan hal yang penting, terutama jika perusahaan tersebut mayoritas membutuhkan tenaga kerja perempuan, dalam hal ini pengusaha harus benar-benar melaksanakan apa yang menjadi ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak-hak reproduksi pekerja perempuan. 2. Turut campur Pemerintah dalam bidang Ketenagakerjaan dengan lahirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan patut diapresiasi sebagai itikad baik dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak pekerja, untuk itu semua pemangku kepentingan dalam ketenagakerjaan ikut berperan serta daln aktif dalam pelaksanaannya. 3. Dalam rangka pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan yang selaras seimbang dengan mendasari pada prinsip harmonisasi supaya dapat terwujud, apa yang menjadi kewajiban Pengusaha dan apa yang menjadi hak dari pekerja, maka para pemangku kepentingan harus dapat merasa memiliki tanggungjawab bersama, sehingga prinsip harmonisasi dapat terwujud yang dapat berdampak positif pada kenaikan produktivitas nasional.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?