DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum tentang bentuk-bentuk corporate action dalam hukum perusahaan di Indonesia di PT Summarecon Agung Tbk

1.0


Oleh : Arif Wicaksana, Suci Lestari, Renti Maharaini Kerti, Siti Nurbaiti, Sri Bakti Yunari, Heru P. Sanusi [et.al.]

Info Katalog

Kata Kunci : legal counseling, corporate action, corporate law, PT Summarecon Agung Tbk

Subyek : Corporation law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Halaman-Judul.pdf
2. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Pengesahan.pdf
3. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Lampiran.pdf

T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui pelatihan hukum yang akan membahastentang bagaimana perubahan bentuk hubungan hukum yang terjadidalam perusahaan akibat perubahan perusahaan (corporate action);2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada pekerja mengenaimasalah perubahan perusahaan (corporate action). Dilihat dari PKM “PENYULUHAN HUKUM TENTANG BENTUKBENTUKCORPORATE ACTION DALAM HUKUM PERUSAHAAN DIINDONESIA” di PT. Summarecon Agung, Tbk, maka dapat disimpulkanbahwa:1). Para peserta dapat pemahaman umum bahwa perbuatan melawanhukum (PMH) akan menimbulkan perikatan tanpa harus adahubungan hukum antara pelaku PMH dengan korbannya. Tetapidalam kenyataan PMH ini dapat bersinggungan dengan perjanjian;2). Para peserta dapat mengetahui bahwa PMH yang paling nyataakan terlihat sebelum perjanjian disetujui, tetapi di sisi lain, PMHjuga dapat dilakukan setelah perjanjian terbit, bahkan telahdijalankan;3). Para peserta dapat mengetahui bahwa gugatan PMH haruslahmenguraikan unsur-unsur PMH tersebut dan membuktikan tiap-tiapunsurnya;4). Para peserta dapat mengetahui bahwa ganti rugi yang dapatdiperoleh dari gugatan PMH ini adalah ganti rugi nominal, ganti rugikompensasi atau ganti rugi penghukuman.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?