DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum tentang pemanfaatan tanah untuk wakaf


Oleh : Elsi Kartika Sari, Setyaningsih, Gusti Ayu Tirta, Ninuk Wijiningsih, Irene Eka Sihombing, Endang Pandamdari [et.al.]

Info Katalog

Kata Kunci : legal counseling, land use, wakaf

Subyek : Waqf (Islam);Land use

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-Untuk-Wakaf_Pengesahan.pdf
3. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2018_PKM_HK_Pemanfaatan-Tanah-untuk-Wakaf_Lampiran.pdf

T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangHukum Wakaf2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada. Tim penyuluh berkesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan PKM ini terlaksana sesuai rencana dan tepat pada khalayak sasarannya.masyarakat mengenai Hukum Wakaf.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?