Keringanan pembiayaan bagi terdampak Covid-19
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk :1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakatmelalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang bentuk keringanan kredit bankdan dana pinjaman leasing yang terkena dampak penyebaran virus Covid-19.2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada masyarakat mengenai masalah-masalah tatacara penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing).Penyuluhan Hukum Keringanan Pembiayaan Bagi Terdampak Covid-19: Memberikanceramah melalui presentasi dan diskusi/tanya-jawab.Dari penyuluhan yang berjudul Keringanan Pembiayaan Bagi Terdampak Covid-19, yangdiselenggarakan di RT. 001/RW. 006 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi, pada Hari Rabu, 5 Agustus 2020, merupakan kegiatan penyuluhan hukum, yaitu dalampengetahuan sederhana kepada masyarakat mengenai pentingnya keringanan pembiayaan bagiterdampak covid-19.