Penyuluhan dan pos konsultasi hukum pentingnya perlindungan desain industri untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
P Perlindungan desain industri pada produk memiliki manfaat untuk menaikkan nilai ekonomi pada produk tersebut. Oleh karena desain memiliki nilai ekonomi yang melekat pada suatu produk, maka selayaknya pendesain yang menghasilkan desain industri membutuhkan perlindungan hukum. Tindakan ini untuk melindungi pendesain dan penghasil produk dari tindakan pembajakan oleh pihak lain dengan bentuk pemalsuan barang atau produk. Hal ini mengingat banyak pihak yang ingin membajak desain industri yang telah terdaftar milik orang lain dan ditandai dengan tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi akhir-akhir ini. Dimana kasus desain industri yang diselesaikan oleh Pengadilan Niaga termasuk tinggi, hampir bersamaan dengan kasus-kasus merk. Berdasarkan pertimbangan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi ke masyarakat penghasil produk dan pendesain dalam bentuk penyuluhan. Berdasarkan pertimbangan bahwa, pengrajin kota bambu utara. Saat ini termasuk penghasil produk yang produktif , maka dirasakan untuk melakukan penyuluhan pada pengrajin tersebut. Diharapkan dengan adanya penyuluhan akan memberikan pengetahuan dan pemahamanan agar para pengrajin memahami haknya dan mampu melindungi haknya. Sehingga pendesain dapat meningkatan kreatitasnya. Dari Penyuluhan yang berjudul “Penyuluhan dan Pos Konsultasi Hukum Pentingnya Perlindungan Desain Industri untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat†yang diselenggarakan pada Hari Sabtu, 21 November 2015, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.