Penyuluhan hukum tentang penerbangan (Aviation Law) untuk calon pilot di Alfa Flying School, Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta
A Adanya asumsi bahwa para siswa penerbang/ pilot hanya dibekali wawasan teknispenerbangan saja, tetapi tidak dibekali dengan wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum penerbangan, padahal salah satu ruang lingkup dari hukum penerbangan adalah berkaitan dengan personil-personil penerbangan serta kurangnya pemahaman tentang hukum penerbangan dapat menyebabkan para penerbang/ pilot tidak mengetahui hak dan kewajibannya secara hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi para penerbang atau pilot itu sendiri. Terhadap masalah yang diidentifikasi tersebut, maka para siswa calon penerbangan/ pilot harus diberikan pemahaman tentang hukum penerbangan yang berkaitan dengan aspek personil penerbangan maupun hak-hak serta kewajiban yang terkait dengan penerbangan pesawat udara sipil. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka para calon penerbang/ pilot perlu diberikan penyuluhan guna meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum penerbangan sehingga dapat dicegah terjadinya kerugian-kerugian yang menimpa para penerbang itu sendiri, para pengguna (user maupun operator) pesawat udara sipil dan pihak ketiga lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Hukum Penerbangan khusus untuk para penerbang/ pilot, Memberikan pengetahuan kepada para calon penerbang/ pilot sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian-kerugian, serta ikut membantu salah satu kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menyebarluaskan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.