Pelatihan perpajakan (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bagi Guru-guru SMK se Jakarta
S Sejak tahun 2013 telah terjadi perubahan ketentuan terbaru berkaitan denganperhitungan pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi hal ini merupakankewajiban yang penting, maka sudah selayaknya apabila perubahan yang terjadidiaplikasikan secara simulatif. Simulasi secara lengkap sebaiknya diberikan agardiperoleh gambaran yang jelas dan memadai sehingga pelaksanaan ketentuantersebut tidak mengalami kesalahan perhitungan.Sebagaimana diketahui secaraumum, kewajiban pemungutan pasal 21 dilakukan baik oleh organisasi profitmaupun non profit, dan hal ini tidak dapat ditawar-tawar. Karena sifatnya yangmandatory ini, maka sebaiknya setiap pemungut pajak Pasal 21, baik Wajib PajakOrang Pribadi ataupun Wajib Pajak badan, perlu segera memahami danmenguasai penerapan ketentuan yang terbaru ini.