DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum tentang perlindungan negara terhadap komunikasi pengguna telepon seluler menurur hukum Indonesia : Polda Metro Jaya


Oleh : Diny Lutrhfah, Khairani Bakri

Info Katalog

Kata Kunci : law, cellular, community service, Indonesia

Subyek : Communication - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Pengesahan.pdf
3. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2018_PKM_HK_Perlindungan-Negara-Terhadap-Komunikasi_Lampiran.pdf

T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:1). Peseta PKM. sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia” adalah sudah tepat mengingat pada kenyataannya msyarakat berhubungan langsung dengan hal ini.2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai “Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia”, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan dengan komunikatif, lancar dan baik.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?