Penyuluhan hukum kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah
T Tujuannya adalah : 1). Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepadamasyarakat melalui Penlnrluhan Hukum Tanah.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukummasyarakat akan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah.3). Menunjang program Pemerintah mensosialisasikan tlU No. 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapakesimpulan sebagai berikut :1). Anggota kepolisian Polda Metro Jaya sebagai sasaran dari penyuluhan hukumtentang * Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah" adalah sudah tepatmengingat pada kenyataannya banyak menghadapi kasus yang terkait dengan tanahdan sengketa tanah.2). Pembicara dengan persiapan yang barh dinilai menguasai materi mengenai "Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah", sehingga penyuluhan hukum inidapat berjalan dengan komunikatif, lancar dan baik.3), Anggota Kepolisisan Polda Metro Jaya sangat menunjang atas kesuksesan kegiatanpenyuluhan ini, terbukti mereka datang tepat pada waktunya dan bertanyamengenai materi PKM yang ada.