Pelatihan pembentukan koperasi di Kelurahan Tanah Tinggi Tangerang
D Di Indonesia terdapat beberapa bentuk badan usaha yaitu: Badan Usaha MilikNegara, Swasta dan Koperasi. Badan usaha merupakan wadah bagi kegiatan ekonomiyang akan menjadi dasar beroperasinya suatu usaha. Kegiatan usaha dapat dibentuk darisekumpulan modal yang dihimpun secara bersama, sehingga para pemilik modalmembentuk badan usaha seperti sekutu komanditer atau perseroan terbatas. Namunkegiatan usaha juga dapat dibentuk oleh sekumpulan orang yang memiliki tujuan untukkesejahteraan bersama, tidak menjadikan modal sebagai dasar untuk menjalankan usaha.Badan usaha seperti ini dikenal dikenal dengan nama koperasi.Istilah koperasi diawali dengan kata “co†yang artinya bersama dan “operationâ€(opreasi) yang artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan bekerja sama. Dalampengertian umum koperasi sering diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yangmempunyai tujuan yang sama, dan diikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan atasazas kekeluargaan dengan maksud untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasidapat pula berasal dari sekumpulan badan hukum koperasi pada tingkat yang lebihrendah.