Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan dengan metode E-Fin dan E-Filling
P Pengisian SPT melalui E-Filling selama ini kurang diperhatikan segi manfaatnya. Kurangnya pemahaman dan cara melaporkan dengan menggunakan metode E-Filling melalui E-FIN method maka penyerapan pembayaran pajak melalui metode ini tidak maksimal. Padahal anggaran untuk penggunaan E-FIN dan E-FILING sangatlah besar. Tetapi karena kurang pahamnya masyarakat tentang bagaimana harus mengaplikasikan E-FIN untuk melaporkan pajak secara E-FILING maka pemerintah melakukan sosialisasi penggunaan E-FIN untuk pelaporan pajak secara E-FILING . Pembayaran pajak secara online ini dapat dilakukan jika masyarakat sudah mendaftarkan dahulu npwp ke dalam E-FIN dan nanti pelaporannya dibuat dalam bentuk E-FILING. Diharapkan dengan pelayanan melalui internet, konsentrasi pemerintah untuk hal-hal lain seperti peningkatan jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhannya akan lebih fokus dan dengan metode E-FILING ini juga diharapkan akan mengurangi tingkat interaksi wajib pajak dengan petugas yangmana ini akan meningktakan tingkat integritas petugas pajak. Otomatis tingkat kolusi antara petugas dan wajib pajak akan menjadi minimal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak, khususunya di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti akan pentingnya menyampaikan SPT secara benar, lengkap dan jelas melalui E-Filling. Yangmana E- Filing ini baru bisa dijalankan jika para wajib pajak terlebih dahulu mengisi data mereka kedalam sistem E-Fin. Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah : 1) Peserta mengetahui dan memahami cara mendaftar kedalam sistem online melalui E-Fin 2) Peserta mengetahui dan memahami bahwa E-Filling tidak bisa diakses jika wajibpajak belum mengisi data diri melalui E-Fin.