Penyuluhan hukum tentang kontrak dagang ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) kepada ibu-ibu pengajian RT. 002/RW. 012, Grogol Selatan, di Aula Mesjid Nurul Yaqin, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
K Kontrak atau perjanjian sebagai suatu kesepakatan pada hakikatnya mengikat para pihak yang membuatnya bagaikan undang-undang sehingga wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Hal ini, dalam hukum internasional dikenal dengan asas Pacta Sunt Servanda. Pasar bebas memerlukan adanya penerapan prinsip itikad baik yang dituangkan dalam suatu kontrak secara tertulis untuk melindungi kepentingan pihak yang posisi tawarnya (bargaining position) lemah, seperti para pelaku UKM. Oleh karena itu, penyuluhan atau sosialisasi tentang materi kontrak dagang ekspor dan pembuatan kontraknya penting dilakukan agar para pelaku UKM dapat melindungi kepentingan ekonominya di pasar bebas. Dengan demikian, setelah kegiatan sosialisasi materi pembuatan kontrak selesai dilakukan akan dilakukan pelatihan pembuatan kontrak dagangnya sehingga menjadi satu kesatuan.