Penyuluhan dan pos bantuan hukum mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus prostitusi online diselenggarakan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat tanggal 23 Januari 2019
M Media sosial berupa jaringan whatsapp; you tube; twitter; facebook, dll,sudah menjadi teman bagi anggota warga masyarakat di Jakarta.Wargamenggunakan media sosial untuk menyampaikan berita, menghubungi temanatau kerabat, melakukan transaksi, dan lain sebagainya Singkat katamelakukan perbuatan-per-buatan demi mernenuhi kebutuhan seharihari.Namun adakalanya media sosial dipergunakan untuk menyampaikanmuatan yang dilarang oleh UU ITE. Seperti pencemaran nama baik, fitnah,penghinaan, mengeluarkan kata-kata tidak sepantasnya disampaikan dimukaumum, mengeluarkan isi hati yang menyudutkan orang lain, bergosip dan lainlain.Namun, sebagaimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena adakesempatan dan korban. Sehingga ada korban yang menderita secaraimmaterial, dan dampaknya dapat lebih lanjut adalah menyendiri, tidakpercaya diri, ingin bunuh diri.. dll. Darnpak ini tidak seharusnya terjadi,karena perbuatan yang semena-mena tersebut, dan telah melanggar hak privasiseseorang. Maka perlu di sosialisasikan, bagaiman cara pencegahan danpenanggulangan tindka pidana yang dilarang tersebut. Serta memulihkankembali hak tersebut seperti sedia kala.