Penyuluhan hukum tentang pentingnya akta perkawinan dan akta kelahiran (Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat)
L Lembaga catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakanpendaftaran, pencatatan serta pembuktian yang selengkap-lengkapnya dansejelas-jelasnya serta memberi keastian hukum yang sebesar-besarnya atasperistiwa kelahiran, pengakuan anak, perkawinan dan kematian.Semula diIndonesia dalam praktek penyelenggaraan catatan sipil terdapathambatan karena adanya pembagian golongan pendudk sebagimana diatur dalamPasal 131 jo Pasal 163 IS. Tetapi kemudian dengan Instruksi Presiden KabinetAmpera tanggal 27 Desember 1966 No. 31/U/IN/12/1966 dinyatakan bahwadalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal adanya golongan-golongan pendudukdan kantor catatan sipil dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia.