Desentralisasi fiskal ekonomi kesejahteraan
S Sejarah baru dalam sistem pemerintahan Indonesia tercipta dengan tercetusnya Undang -undang (UU) No. 2 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 yang berisi tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut menjelaskan adanya perluasan kekuasaan atau desentralisasi pada bagian pemerintah. Dalam sistem desentralisasi, kepada daerah diberikan sebagian kewenangan kekuasaan pada suatu wilayah dengan berasaskan ontonomi daerah oleh pemerintah pusat.