Desentralisasi pengelolaan ketenagalistrikan
D Desentralisasi pengelolaan ketenagalistrikan sangat diperlukan dalam menunjang kemandirian energi daerah dengan tetap mempertimbangkan aspek pengelolaan energi listrik secara profesional, dalam artian harus memenuhi empat prinsip dasar, yaitu: well defined, well financed, well managed dan well priced. Disamping itu dapat memenuhi keadilan masyarakat untuk memperoleh akses listrik. Perencanaan penyediaan listrik dengan prioritas sumber energi lokal akan lebih ekonomis karena tidak membutuhkan biaya transportasi/distribusi, serta menjaga ketahanan energi daerah sehingga lebih menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi di daerah tersebut.