DETAIL KOLEKSI

Pengaturan dwangsom dan penerapannya dalam perkara perdata di Indonesia


Oleh : I Komang Sukaarsana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Fines (Penalties) - Indonesia;Civil procedure - Indonesia

Kata Kunci : dwangsom, civil matters


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Berkas-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Bab-2_Pengaturan-Dwangsom.pdf
5. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Bab-4_Hasil-Penelitian-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_LP_SHK_Pengaturan-Dwangsom_Daftar-Pustaka.pdf

A Aturan hukum lembaga dwangsom ada dalam pasal 606 a dan 606 b Rv.Sedangkan dalam RBg dan HIR lembaga dwangsom tidak disebutkan secara rinci.Lembaga dwangsom mulai dipergunakan oleh Raad van Justice dan Hoegerechtteschofsejak tahun 1938. Meletakkan lembaga dwangsom merupakan tindakan logis yuridisdengan tujuan untuk memaksa orang yang dikenakan hukuman itu agar serius dan tidakmain-main dalam mematuhi dan melaksanakan putusan hakim. Penelitian ini bertujuanuntuk menggambarkan bagaimana Pengaturan mengenai lembaga uang Paksa (dwangsom)dalam perkara perdata di Indonesia dan bagaimana Implementasi mengenai prakteklembaga uang paksa (dwangsom) dalam perkara perdatadi Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan adalah Normatif dimana peneliti berusahamelakukan penelitian sinkronisasi hukum terhadap data sekunder yang terdapat dalamperaturan perundang-undangan dan buku-buku serta tulisan ilmiah para pakar hukum.Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian dimana pengetahuan atau teori-teoritentang objek yang ingin diteliti sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang objekpenelitian; sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yangmeliputi bahan hukum primer dan sekunder.Pengaturan lembaga uang Paksa (dwangsom) dalam perkara perdata diIndonesia sampai saat ini masih menggunakan produk Belanda yang diatur dalam RV,Yurisprudensi, dan Doktrin, hal ini dikarenakan belum ada satu payung hukum yang dibuatoleh pemerintah Indonesia yang khusus mengatur mengenai masalah Dwangsom. Hal inimenyebabkan banyak kerancuan dalam praktek dwangsom di Pengadilan terutamamengenai besaran uang paksa (dwangsom) yang tidak jelas dan didalam implementasipraktek dwangsom ini tidak adanya peraturan mengenai pelaksanaan dwangsom sehinggamenyebabkan pelaksanaan dwangsom yang terdapat dalam putusan hakim tidak memilikikekuatan eksekusi.Kata Kunci: Dwangsom, Perkara Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?