Gijzeling ditinjau dari aspek hukum acara perdata di Indonesia
P Pengertian gijzeling menurut Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2000 bahwa gijzeling diartikan dengan istilah “Paksa Badanâ€, yaitu upaya paksa tidak langsung denganmemasukkan seseorang debitur yang beritikad tidak baik ke dalam Rumah Tahanan Negarayang ditetapkan oleh Pengadilan, untuk memaksa yang bersangkutan memenuhikewajibannya; Debitur yang beritikad tidak baik adalah debitur, penanggung atau penjaminhutang yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar hutanghutangnya; Paksa Badan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang beritikad tidak baikyang telah berusia 75 tahun; dan Paksa Badan hanya dapat dikenakan pada debitur yangberitikad tidak baik yang mempunyai hutang sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000,- (satumiliar rupiah). Dasar hukum Gijzeling adalah Pasal 209 HIR dan Pasal 242 RBg, yangkemudian dicabut dengan SEMA No. 2 tahun 1964, dan diberlakukan kembali denganPERMA No.1 tahun 2000.Tipe penelitian yang digunakan adalah Normatif dimana peneliti berusahamelakukan penelitian sinkronisasi hukum terhadap data sekunder yang terdapat dalamperaturan perundang-undangan dan buku-buku serta tulisan ilmiah para pakar hukum.Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian dimana pengetahuan atau teori-teoritentang objek yang ingin diteliti sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang objekpenelitian; sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yangmeliputi bahan hukum primer dan sekunder.Pengaturan Gijzeling dalam Hukum Acara Perdata hanya diatur oleh PERMANo.1 tahun 2000 tentang Lembaga Paksa badan yang didalamnya masih terdapat banyakkelemahan-kelamahan terutama mengenai pengaturan mengenai Pelaksanaan Gijzeling itusendiri dan Pengaturan harus dengan undang-undang agar Pelaksanaan Gijzeling dapatdilaksanakan secara efektif..Kata Kunci: Gjzeling, Hukum Acara Perdata