P
Pada tahun 2012, pemerintah Indonesia memperoleh pengakuan internasional atas prestasi mengembangkan financiai inclusion untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan mencegah pelebaran gap antara si miskin dengan si kaya. Pengakuan ini, didukung beberapa hasil studi empiris (2013/2014), yang menyatakan bahwa kegiatan financial inclusion di Indonesia, banyak dilakukan oleh lembaga keuangan non bank, melalui penyediaan pembiayaan mikro, tanpa persyaratan agunan, tanpa imbalan jasa, serta menggunakan prinsip bagi hasil (syariah). Pembiayaan miluo berupa pinjaman kebajikan (Al qardhul Hasan), maupun pinjaman untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan ditujukan kepada unbanked people.Sesuai dengan RIP Usakti - unggulan Eco region, dilakukan penelitian terkait pembiayaan inklusif, yang diharapkan akan meningkatkan Daya Saing dan pendapatan UMK, serta berdampak pada pengentasan Kemiskinan. Dengan menggunakan objek studi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), maka pada penelitian tahun I, dilakukan analisis dampak kegiatan pembiayaan inklusif, dan identifikasi faktor-faktor sukses penyelenggaraan pembiayaan inklusif. Selanjutnya pada penelitian tahun II, digunakan hasil penelitian tahun I, sebagai dasar penyusunan model penyelenggaraan pembiayaan inklusif LKMS, yang inovatif dan berkelanjutan, dimana dalam jangka panjang, penerapan model ini bisa menjamin kelangsungan dan kepastian investasi dari UMK.Dengan design causality study, serta alat statistic OLS fitted regression, dilakukan pengukuran dampak pembiayaan inklusif; selanjutnya dengan design exploratory study, serta alat statistic confirmatory factor analysis, di-identifikasi Critical Success Factors, dan Key Performance Index penyelenggaraan pembiayaan inklusif LKMS, yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan model penyelenggaraan Financial Inclusion dari LKMS. Hasil yang diharapkan adalah tersedianya akses pembiayaan inklusif yang inovatif dan berkelanjutan untuk unbanked people, yang menjamin kepastian investasi.