DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan pajak pertambahan nilai di PT MGI masa pajak Mei-Juli 2022


Oleh : Muhammad Fatihakan

Info Katalog

Status Posting : Published

Nomor Panggil : 2024_TA_PJK_024032001140

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Eka Pujianthi

Subyek : Value-added tax;Tax accounting

Kata Kunci : collection, remittance, reporting, value added tax


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_TA_PJK_024032001140_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2024_TA_PJK_024032001140_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2024_TA_PJK_024032001140_Bab-1-Pendahuluan.pdf
4. 2024_TA_PJK_024032001140_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf -1
5. 2024_TA_PJK_024032001140_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf
6. 2024_TA_PJK_024032001140_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf
7. 2024_TA_PJK_024032001140_Bab-5-Simpulan.pdf 2
8. 2024_TA_PJK_024032001140_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2024_TA_PJK_024032001140_Lampiran.pdf

P PT. MGI merupakan wajib pajak badan yang berada diruang lingkup pabean dengan transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak ornag pribadi ataupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah dilakukan peninjauan oleh penulis mengenai PPN pada PT MGI, didapatkan bahwa pelaksanaan Penyetoran dan Pelaporan PPN pada masa Mei hingga Juli 2022 adalah belum sepenuhnya dilaksanakan sebelum jatuh tempo waktu penyetoran dan pelaporan PPN, dan penghitungan atas PPN dihitung dengan tarif sebesar 11%. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui dan memahami proses perhitungnan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN serta pencatatan jurnal akuntansi perpajakan di PT.MGI sesuai perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan studi pustaka dan studi lapangan yang di dalamnya terdapat observasi dan wawancara. Praktik kerja lapangan yang dilakukan mendapatkan ketidaksesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN di PT. MGI dengan UU No.7 Tahun 2021 dan PMK No.242/PMK.03/2014, kemudian terdapat kesesuaian pencatatn jurnal perolehan atas pendapatan BKP.

P PT. MGI is a corporate taxpayer within the scope of customs with transactions related to Value Added Tax (VAT). Based on Law Number 42 of 2009, Value Added Tax (VAT) is a levy imposed on buying and selling transactions of goods or services carried out by individual taxpayers or corporate taxpayers who have been confirmed as Taxable Entrepreneurs (PKP). After conducting a review by the author regarding VAT at PT MGI, it was found that the implementation of VAT Depositing and Reporting in the period May to July 2022 had not been fully implemented before the VAT depositing and reporting due date, and the calculation of VAT was calculated at a rate of 11%. This research was conducted to find out and understand the process of calculating, collecting, depositing and reporting VAT as well as recording tax accounting journals at PT MGI in accordance with applicable laws. The method used in this research uses library research and field studies which include observations and interviews. Field work practices carried out found discrepancies in calculating, depositing and reporting VAT at PT. MGI with Law No.7 of 2021 and PMK No.242/PMK.03/2014, then there is conformity in recording the acquisition journal for BKP income.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?