DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas rekonsiliasi fiskal dalam rangka menghitung besarnya pajak penghasilan badan terutang PT TSI tahun 2022


Oleh : Anggi Sulistiawati

Info Katalog

Status Posting : Published

Nomor Panggil : 2024_TA_PJK_024032101030

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Ayu Lestari

Subyek : Financial leverage

Kata Kunci : corporate income tax, fiscal adjustment, financial statement


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_TA_PJK_024032101030_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2024_TA_PJK_024032101030_Lembar-Pengesahan.pdf 6
3. 2024_TA_PJK_024032101030_Bab-1_Pendahuluan.pdf 6
4. 2024_TA_PJK_024032101030_Bab-2_Kerangka-Teoritis.pdf 19
5. 2024_TA_PJK_024032101030_Bab-3_Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 4
6. 2024_TA_PJK_024032101030_Bab-4_Hasil-dan-Pembahasan.pdf 21
7. 2024_TA_PJK_024032101030_Bab-5_Simpulan-dan-Saran.pdf 2
8. 2024_TA_PJK_024032101030_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2024_TA_PJK_024032101030_Lampiran.pdf 15

P PT TSI adalah Perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan bahan-bahan kimia. PT TSIsetiap tahunnya melakukan pencatatan dan pembukuan untuk keperluan perusahaan. Dalammemenuhi kewajiban perpajakannya PT. TSI melakukan rekonsilasi fiskal sebagai dasarperhitungan pajak penghasilan terutang. Rekonsiliasi Fiskal dilaksanakan dengan melakukanpenyesuaian penghasilan dan biaya yang tercatat dalam laporan keuangan komersial denganketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan laporan tugas akhir ini untuk mengetahuipenyusunan kertas kerja rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial sebagai dasarperhitungan pajak penghasilan badan PT TSI tahun 2022 dan untuk mengetahui penyusunankertas kerja rekonsiliasi fiskal PT TSI tahun 2022 sudah sesuai atau belum dengan peraturanperpajakan yang berlaku.Hasil dari pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Pajak Penghasilan Badan PT TSI Tahun Pajak2022, yang dilaksanakan peninjauan kembali dengan dasar ketentuan peraturan perpajakan, PTTSI melakukan kekeliruan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai dasarperhitungan pajak penghasilan badan. Seharusnya PT TSI tidak memiliki pajak terutang atausebesar Rp. 0 dan hanya memiliki kredit pajak sejumlah Rp.318.083.000. Sehingga menurutperatutan perpajakan yang berlaku, PT TSI berstatus “Lebih Bayar”sejumlah Rp. 318.083.000.Atas kejadian ini PT TSI mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atauketerangan (SP2DK) dan hingga saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan pajak oleh pihakDirektorat Jenderal Pajak.

P PT TSI is a company that operates in the field of trade in chemicals. The TSI Departmentannually conducts records and accounts for the needs of the company. In fulfilling its taxobligations, PT. TSI performed fiscal reconciliation as the basis for calculating income taxowed. Fiscal reconciliation is carried out by adjusting income and expenses recorded incommercial financial statements to applicable tax conditions. The purpose of this final taskreport is to find out the preparation of the fiscal reconciliation working paper on commercialfinancial statements as the basis for the calculation of income tax bodies of the 2022 TSI and toknow that the preparations of the TSI work paper for fiscal conciliation of 2022 are inaccordance or not with the applicable taxation regulations.As a result of the elaboration of Implementation of Income Tax Obligations of the TSI Agencyfor the Tax Year 2022, which has been reviewed again on the basis of the provisions of thetaxation regulations, TSI has made a mistake in calculating the size of the Income from Tax asthe basis for the calculation of corporate income tax. It should have no tax owed or amountingto Rs. 0 and only have a tax credit of Rs.318.083.000. So according to the applicable taxationregulations, PT TSI has the status of “More Paid” in the amount of Rs. 318.083000. In responseto this incident, TSI received a letter requesting clarification of data and/or statements (SP2DK)and up to now the tax inspection process is under way by the Directorate-General of Taxation.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?