DETAIL KOLEKSI

Strategi pemilihan tarif pajak dalam pelaksanaan kewajiban sebagai wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu


Oleh : Burhanudin Yusuf Robbani

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Licke Bieattant

Kata Kunci : taxpayers with certain gross turnover, final income tax, strategy, and rates.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_LM_PJK_024032101051_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2024_LM_PJK_024032101051_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2024_LM_PJK_024032101051_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 2
4. 2024_LM_PJK_024032101051_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2024_LM_PJK_024032101051_Lembar-Pengesahan.pdf 4
6. 2024_LM_PJK_024032101051_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2024_LM_PJK_024032101051_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2024_LM_PJK_024032101051_Bab-1.pdf 6
9. 2024_LM_PJK_024032101051_Bab-2.pdf
10. 2024_LM_PJK_024032101051_Bab-3.pdf
11. 2024_LM_PJK_024032101051_Bab-4.pdf 5
12. 2024_LM_PJK_024032101051_Bab-5.pdf 2
13. 2024_LM_PJK_024032101051_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2024_LM_PJK_024032101051_Lampiran.pdf 13

B Bagi Wajib Pajak badan yang baru terdaftar terkadang mereka mengalami kebingungan dalam melaksanakan kewajiban pajak, khususnya PPh Tahunan. Hal ini memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan upaya efisiensi pembayaran pajak. Oleh karena itu mereka memilih strategi yang paling efektif di antaranya penggunaan fasilitas PP Nomor 23 Tahun 2018 atau Pasal 17 UU PPh di mana pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan bersifat final yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak diwajibkan untuk memakai tarif PPh final 0,5% sampai batas waktu pengenaan PPh Final dan tidak boleh menggunakan tarif lain selain tarif PP Nomor 23 Tahun 2018. Dampak bagi Wajib Pajak yang salah dalam memilih tarif maka akan menimbulkan potensi dikenakan sanksi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan badan, strategi pemilihan tarif Pajak Penghasilan badan, dan dampak strategi pemilihan tarif Pajak Penghasilan badan pada PT ABC tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT ABC telat dalam melaporkan pajaknya sehingga dikenakan sanksi denda serta salah dalam strategi pemilihan tarif yang berakibat pada kekurangan pembayaran pajak pada tahun 2020 sehingga berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

F For newly registered corporate taxpayers, sometimes they experience confusion in carrying out tax obligations, especially the Annual Income Tax. This motivates taxpayers to make tax payment efficiency efforts. Therefore, they choose the most effective strategy, including the use of PP No. 23/2018 or Article 17 of the Income Tax Law facilities, where these options have their own advantages and disadvantages. Taxpayers with certain gross turnover subject to final Income Tax who receive or obtain income with gross turnover not exceeding IDR4,800,000,000.00 in 1 fiscal year are required to use the final Income Tax rate of 0.5% until the deadline for the imposition of Final Income Tax and may not use other rates other than the PP No. 23/2018 rate. The impact for taxpayers who are wrong in choosing the rate will lead to the potential for tax sanctions. This study aims to determine the implementation of corporate income tax obligations, corporate income tax rate selection strategies, and the impact of corporate income tax rate selection strategies on PT ABC in 2020. The results showed that PT ABC was late in reporting its taxes so that it was subject to fines and was wrong in the rate selection strategy which resulted in a tax payment shortfall in 2020 so that it could potentially be subject to administrative sanctions in the form of interest.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?