Kepastian hukum persekutuan perdata, firma dan persekutuan komanditer sebagai badan usaha dalam menunjang perekonomian nasional dalam era globalisasi di Indonesia
L Laila Yunara, Kepastian Hukum Persekutuan Perdata, Firma Dan Persekutuan Komanditer Sebagai Badan Usaha Dalam Menunjang Perekonomian Nasional Dalam Era Globalisasi di Indonesia, 249 halaman, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti di bawah bimbingan Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH.,MH. dan Dr. Endyk M. Asror, SH., MH. Penelitian ini akan berfokus mengenai pendaftaran persekutuan perdata dan badan usaha lainnya berdasarkan KUHDagang dan perkembangan RUU Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer. Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer turut berperan juga dalam pembangunan ekonomi bangsa. Perusahaan sebagai salah satu pilar ekonomi dalam sejarahnya diatur sejak zaman Hindia Belanda. Perusahaan adalah merupakan salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata, khususnya dalam Hukum Dagang. Melalui Staatblad 1938-276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, istilah perusahaan masuk ke dalam Hukum Dagang menggantikan istilah Pedagang. Namun demikian, pembentuk undang-undang (“Pemerintah Belanda†waktu itu) tidak memberikan satu pengertian pun terhadap istilah perusahaan ini. Permasalahannya, Bagaimana pengaturan Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam menunjang perekonomian nasional terkait dengan pendekatan teori hukum pembangunan? Dan bagaimanakah peranan Direktorat Jenderal adminitrasi Hukum Umum dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer? Metode Penelitianya adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya, dalam perekonomian Indonesia badan usaha terbanyak adalah badan usaha berbentuk usaha kecil yang pada umumnya merupakan badan usaha bukan badan hukum. Pemikiran tentang perlunya pengaturan bagi badan usaha bukan badan hukum terutama mengingat banyaknya badan usaha kecil yang tidak jelas bentuk dan statusnya. Sebagai penopang perekonomian Indonesia usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam dunia usaha nasional yang dalam kenyataannya usaha kecil terutama belum mampu mewujudkan perannya secara optimal. Kesulitan modal, manajemen yang tidak jelas (kadang tanpa neraca) sering menyulitkan UKM mengembangkan diri terutama karena ketidak jelasan status badan usaha mereka meskipun telah ada perlindungan hukum terhadap UMKM melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah. Namun status badan usaha yang tidak jelas ini perlu menjadi perhatian agar mereka dapat mengembangkan diri menjadi badan usaha yang mapan. Perlu dipikirkan tentang perlunya bentuk badan usaha yang bisa digunakan bagi UKM.