DETAIL KOLEKSI

Harmonisasi penerapan sanksi pidana bagi koruptor menuju sistem penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan


Oleh : Siti Humulhaer

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Corruption;Money laundering

Kata Kunci : criminal act of corruption, money laundering

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_DHK_210140012_Halaman-Judul.pdf 14
2. 2018_TA_DHK_210140012_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2018_TA_DHK_210140012_Bab-1_Pendahuluan.pdf 78
4. 2018_TA_DHK_210140012_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 170
5. 2018_TA_DHK_210140012_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 70
6. 2018_TA_DHK_210140012_Bab-4_Pembahasan.pdf 27
7. 2018_TA_DHK_210140012_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2018_TA_DHK_210140012_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2018_TA_DHK_210140012_Lampiran.pdf 2

K Kerterlibatan hukum yang semakin aktif kedalam persoalan-persoalan yang menyangkut perubahan sosial, justru memunculkan permasalahan yang mengarahkan pada penggunaan hukum secara sadar dan aktif sebagai sarana untuk turut menyusun tata kehidupan. Persoalan yang muncul tersebut dengan demikian bergeser dari bagaimana mengatur sesuatu dengan prosedur hukum, kearah bagaimana pengaturan itu sehingga dalam masyarakat akan timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum, Untuk mewujudkan tujuan negara itu diperlukan norma hukum, peraturan perundang-undangan, serta aparatur penegak hukum yang professional. Sehingga berbagai bentuk kejahatan dapat ditindak dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya kejahatan korupsi, dari kejahatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Permasalahannya adalah Faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi; Bagaimana harmonisasi terhadap penerapan sanksi pidana bagi pelaku koruptor berkaitan dengan UU TPK dan UU TPPU (Nomor 8 Tahun 2010) dalam penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi; Serta Bagaimana dua Undang-undang ini saling bersinergi untuk penegakan hukum bagi para pelaku TPK. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Pengelolahan data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya adalah Korupsi merupakan masalah serius, Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (Extra-Ordinary Crime) yang pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa (extra-ordinary measures), bukan karena ketiadaan aturan, sehingga korupsi merajalela di Indonesia, tetapi juga karena faktor manusianya sendiri yang tidak mentaati aturan tersebut selain itu Faktor Substansi, Faktor Struktur Hukum Dan Budaya Hukum, Pelaksanaan dalam penerapan sanksi harus dilakukan sesuai dengan tujuan dari pemidanaan, walaupun penegakan hukum yang berupa sanksi pidana bukanlah satu-satunya sarana yang dipakai untuk menyelesaikan masalah kejahatan korupsi, namun masih tetap dianggap sebagai senjata yang utama untuk memerangi tingginya angka kejahatan ini (Ultimun Remedium) jika sanksi-sanksi lainnya tidak memadai maka sanksi yang berat inilah sebagai sarana terakhir; Kini dalam penanganan pemberantasan kejahatan korupsi tidak berdiri sendiri harus diharmonisasikan dengan UU TPPU (Nomor 8 Tahun 2010). Upaya Pemberantasan TPK harus dilakukan tanpa pandang bulu, tidak adanya Diskriminasi dalam menerapkan UU TPPU Sehingga dalam penanganan TPK dapat berjalan lebih efektif; Pembentukan UU TPK Bersinergi dengan UU TPPU (Nomor 8 Tahun 2010) adalah mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas TPK secara lebih efektif, anti pencucian uang dilahirkan sebagai strategi cerdas untuk para pelaku kejahatan, Pentingnya penerapan anti pencucian uang terkait dengan proses hukum perkara tindak pidana asalnya, yaitu untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan utama dan merampasnya serta memenjarakan pelakunya, baik pelaku kejahatan utama maupun siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut maka mereka akan berhadapan dengan penegak hukum karena telah melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dapat menimbulkan efek jera.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?