Konsep baru kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara kepulauan
B Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang International Civil Aviation bahwa, setiap negara mempunyai kedaulatan yang “Complete†dan “Exclusive†di atas wilayah udaranya. Di dalam UNCLOS 1982 juga terdapat pengakuan terhadap Kedaulatan Negara Kepulauan termasuk ruang udaranya. Namun ada permasalahan yaitu: bagaimana konsep kedaulatan negara di wilayah udara yang “Penuh dan Eksklusif dalam Hukum Internasional; bagaimana pelaksanaan konsep kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan; dan bagaimana konsep baru kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat penuh dan eksklusif di masa yang akan datang. Tujuan penelitian untuk menggambarkan jawaban terhadap permasalahan. Metode penelitian adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sumber dari data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, analisis dengan metode kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa konsep kedaulatan negara di wilayah udara yang “penuh dan eksklusif†dalam Hukum Internasional adalah: airspace merupakan pengertian “geografis†yang batas horizontalnya mengikuti ketentuan UNCLOS 1982; belum ada kesepakatan tentang batas vertikal ruang udara; tiga elemen kedaulatan yaitu, Control of the air, Use of air space, Law enforcement; dan dalam pelaksanaannya ada perbedaan penafsiran tentang lintas penerbangan pesawat sipil asing tidak terjadwal di setiap negara. Dalam pelaksanaan konsep kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan, Indonesia belum mampu melaksanakan pengontrolan secara penuh semua wilayah udara Indonesia baik dari aspek pengaturan penerbangan sipil yang menjadi kewajiban Indonesia maupun dalam rangka pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum yang belum dapat menjangkau seluruh wilayah udara Indonesia, UUD 1945 belum merumuskan ruang udara sebagai bagian dari kekayaan alam, belum ada undang-undang yang mengatur bagaimana pengelolaan ruang udara Indonesia, dan belum ada dalam regulasi TNI AU organisasi mana sebagai penegak hukum di wilayah udara. Konsep baru kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat penuh dan eksklusif di masa yang akan datang, adalah dengan mengembangkan tiga elemen kedaulatan yaitu pada elemen: Control of the air dengan penetapan konsep baru FIR di seluruh wilayah udara Indonesia dan ADIZ yang mencakup seluruh wilayah udara yurisdiksi Indonesia; Use of air space dengan konsep: merubah cara pandang ruang udara menjadi ruang udara dalam pengertian “geografis†sehingga merupakan bagian dari kekayaan alam Bangsa Indonesia, mempertahankan asas sabotase dalam perjanjian bilateral maupun multilateral dalam menghadapi liberalisasi penerbangan dunia dan keunggulan komparatif dalam menerapkan ketentuan ICAO; dan Law enforcement dengan cara perumusan konsep baru pemidanaan dan penegakan hukumnya terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing.