Optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan hukum (Studi kasus putusan pengadilan tipikor terkait simulator SIM)
B Berita hangat tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Simulator SIM telah berakhir, namun bukan berarti pembuktian kebenaran melalui tolak ukur pada asas keadilan dan asas kemanfaatan telah terwujud secara optimal.Penulis menemukan beberapa masalah yang belum cukup diketahui oleh masyarakat luas, yang telah Penulis jabarkan secara komperhensif khusunya fakta hukum di balik layar dari peristiwa awal mula hingga terjadinya Perkara Tindak Korupsi terkait Simulator SIM. Masalah tersebut diantaranya terbagi menjadi 3 (tiga) pokok permasalahan yang memiliki berbagai macam turunan yang sangat menarik untuk ditelaah : Kesatu, Apakah terpenuhi asas keadilan apabila terdapat suatu putusan yang divonis oleh hakim yang sama, bertentangan antara putusan yang satu dengan putusan yang lainnya dalam objek perkara yang memiliki korelasi yang erat?; Kedua, Bagaimana pertimbangkan Hakim dalam mempertimbangan pengembalian kerugian negara dari pelaku tindak pidana korupsi kepada Negara ditinjau dari asas kemanfaatan?Ketiga, Bagaimana rekonstruksi hukum agar tercapai optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan hukum terkait tindak pidana korupsi?. Tujuan peneliti melaksanakan penelitian ini, meng-optimalisasi asas keadilan dan asas kemanfaatan hokum bagi negara, pemerintah, aparat penegak hokum khususnya KPK, hingga Hakim sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa agar dapat mewujudkan asas keadilan dan asas kemanfaatan hokum bagi setiap perkara yang akan dihadapi oleh negara ini, agar tidak terulang berbagai permasalahan yang telah diteliti dan dibahas oleh peneliti melalui disertasi ini.