Harmonisasi hukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
D Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Di samping itu, pemerintah, dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan juga barang dan jasa, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa. Namun dalam konteks bekerja dan berfungsi organ-organ negara yang dijalankan oleh pejabat administrasi negara juga tidak lepas dari aturan hukum termasuk di dalamnya proses pengadaan Barang dan Jasa. guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, maka perlu adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan salah satuu aturan yang perlu di harmonisasi adalah aturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Bagaimana perkembangan hukum pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Bagaimana penegakan hukum keterkaitan proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah berdasarkan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagaimana harmonisasi ketentuan-ketentuan yang mengatur barang dan jasa agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Perkembangan sejarah hukum pengadaan barang dan jasa di Indonesia dimulai sejak adanya pasar dimana orang dapat membeli dan menjual dengan cara tawar menawar secara langsung (tunai) antara pihak pembeli (pengguna barang / jasa) dengan pihak penjual (penyedia barang / jasa) hingga tercapai kesepakatan harga kemudian dilanjutkan dengan transaksi jual beli, 2) Penegakan hukum keterkaitan proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah ternyata belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan masih banyak kasus korupsi pengadaan barang / jasa pemerintah yang ditangani aparat penegak hukum, ternyata ditemukan sejumlah fakta menarik yang ditemukan aparat penegak hukum, yakni penyimpangan dari prosedur dan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dari yang telah ditetapkan, 3) Harmonisasi ketentuan-ketentuan yang mengatur pengadaan barang dan jasa agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara merekonseptualisasi pengaturan pengadaan barang dan jasa