DETAIL KOLEKSI

Doktrin tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect) dalam intervensi kemanusiaan dan implikasi secara hukum bagi negara-negara


Oleh : Ayu Nrangwesti

Info Katalog

Nomor Panggil : 21016003

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Eriyantauw Wahid

Pembimbing 2 : Aji Wibowo

Subyek : Responsibility to protect (International law)

Kata Kunci : responsibility to protect, humanitarian intervention, state sovereignty, protection of human rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_DIS_DHK_21016003_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_DIS_DHK_21016003_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_DIS_DHK_21016003_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_DIS_DHK_21016003_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_DIS_DHK_21016003_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_DIS_DHK_21016003_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_DIS_DHK_21016003_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_DIS_DHK_21016003_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_DIS_DHK_21016003_Lampiran.pdf

P Pada tahun 2000 Sekretaris Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengungkapkan tentang kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistematis. Pada laporan tersebut dinyatakan bahwa di satu sisi, intervensi kemanusiaan merupakan bentuk penyerangan terhadap kedaulatan negara, namun di sisi lain pelanggaran berat dan sistematis terhadap hak-hak asasi manusia merupakan hal yang sangat bertentangan dengan persepsi kemanusiaan bersama. Untuk itu, pada tahun 2005 diadakan pertemuan tingkat tinggi yang menghasilkan dokumen hasil Paragraf 138 dan 139 tentang doktrin tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect). Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah landasan justifikasi doktrin tanggung jawab untuk melindungi dalam intervensi kemanusiaan, bagaimanakah status doktrin tanggung jawab untuk melindungi dalam perspektif norma hukum internasional dan bagaimanakah implikasi hukum dari doktrin tanggung jawab untuk melindungi bagi negara-negara? Tujuan penelitian adalah menganalisis landasan justifikasi doktrin tanggung jawab untuk melindungi, menganalisis status hukum dan implikasi hukumnya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang akan dianalisis melalui inventarisasi, interpretasi, sistematisasi dan evaluasi dari sejumlah prinsip, konsep dan kaidah hukum, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian/simpulan menyatakan bahwa justifikasi dari doktrin tanggung jawab untuk melindungi didasarkan pada 2 (dua) landasan, yaitu kedaulatan negara sebagai tanggung jawab (sovereignity as responsibility) dan kemanusiaan (humanity). Tanggung jawab merupakan pelengkap dan penguat dari kedaulatan negara. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warganegaranya. Kewajiban tersebut adalah bentuk perwujudan dari kedaulatan negara. Intervensi kemanusiaan tidak selalu merupakan pelanggaran kedaulatan negara, namun sebaliknya menjadi bagian dari kerangka kerja untuk tanggung jawab dan akuntabilitas negara sebagai anggota masyarakat internasional. Sedangkan kemanusiaan dibagi menjadi 2 (dua) sisi, yaitu tindakan kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia. Status dari doktrin tanggung jawab untuk melindungi merupakan norma hukum internasional yang belum formal namun mempunyai karateristik sebagai norma yang sedang bertumbuh (emerging norm), norma yang sedang dalam penguatan (norm robustness) dan norma yang akan menjadi norma hukum internasional yang baru. Implikasi hukum dari doktrin tanggung jawab untuk melindungi bagi negara-negara dijelaskan melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu praktek negara, kewajiban negara dan ketaatan negara. Implikasi dari praktek negara adalah aspek penegakannya (enforcement) oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa dan Organisasi Non Pemerintah. Implikasi dari kewajiban negara adalah timbulnya kewajiban negara melalui persetujuan yang tersirat (inferred consent). Implikasi dari ketaatan negara adalah munculnya primat hukum (primacy of law) dan aspek reputasi, resiprositas dan pembalasan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?