DETAIL KOLEKSI

Kewenangan Presiden menjalankan pemerintahan dalam sistem presidensial


Oleh : Fernando Silalahi

Info Katalog

Nomor Panggil : 210131016

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Bintan Regen Saragih

Pembimbing 2 : Yogo Pamungkas

Subyek : Constitutional amendments - Indonesia;Law reform - Indonesia

Kata Kunci : amendment, presidentil, prerogative.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Bab-1_Pendahuluan.pdf 47
4. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Bab-2_Politik-Hukum-dan-Ketentuan.pdf
5. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Bab-3_Hak-Prerogatif-Presiden.pdf
6. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Bab-4_Pelaksanaan-Hak-Prerogatif.pdf
7. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_DIS_DHK_Kewenangan-Presiden-Menjalankan-Pemerintahan_Daftar-Pustaka.pdf

U Undang - udang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang turut berimplikasi kepada perubahan sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. Salah satu hasil amandemen UUD 1945 adalah penguatan sistem presidensil melalui pemilihan presiden secara langsung serta upaya meningkatkan fungsi pengawasan legislatif. Karakter sistem pemerintahan presidensial yang utama adalah presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden memilih dan mengangkat menteri anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan di dalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif(deskriptif analitis), karena pada dasarnya menggambarkan fenomena atau gejala yang berkenaan dengan sistem presidensial dan hal prerogatif presiden. Hasil penelitian menunjukan; 1) Mekanismepelaksanaan hal prerogatif presiden dalam mengangkat kapolri berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen adalah executive heavy, sehingga presiden mempunyai kekuasaan yang begitu besar, sehingga pengangkatan Kapolri menjadi hak prerogatif sepenuhnya dari presiden tanpa campur tangan dari lembaga lain. Dengan dianutnya sistem presidensial, maka presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa harus meminta persetujuan DPR. Untuk itu, melibatkan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak sejalan dengan UUD 1945. 2) mekanisme pelaksanaan hal prerogatif presiden dalam mengangkat Kapolri berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen adalah terjadinya pergeseran 3) Konsep ideal dalam pengangkatan Kapolri adalah tetap berpijak pada hak prerogatif presiden dengan memperoleh pertimbangan dari DPR sebagai mekanisme checks and balances.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?