Politik hukum terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik Papua di Indonesia
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2022
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Politics and government;Conflict management
Kata Kunci : papua special autonomy, government policy, conflict, dialogue
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
2. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 64 | |
4. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 53 |
|
5. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 38 |
|
6. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Bab-4_Pembahasan.pdf | 42 |
|
7. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Bab-5_Penutup.pdf | 5 |
|
8. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Daftar-Pustaka.pdf | 9 | |
9. | 2023_DIS_DHK_210021910013_Lampiran.pdf | 3 |
|
S Sejak 20 tahun implementasi uu nomor 2 tahun 2021 perubahan kedua uu nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, setiap kebijakan yang dilakukan sampai dengan saat ini tidak memberikan dampak secara signifikan di Papua khususnya Konflik kekerasan dan pembangunan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa akar persoalan konflik yang belum diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan namun tetap sama saja tidak memberikan dampak positif bahkan sebaliknya konflik kekerasan kian terus terjadi terutama terhadap penduduk asli Papua. Maka konfilk kekerasan di Papua harus segera diselesaikan dan dicari jalan keluar sehingga amanat konstitusi dalam pembukaan alinea ke-IV UUD 1945 dapat berjalan sebagai motor penggerak dalam roda pembangunan di Papua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep kebijakan politik di indonesia, kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik papua di indonesia dan untuk mengetahui dan menemukan model politik hukum terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik papua di indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep kebijakan politik hukum di indonesia ?, bagaimana kebijakan politik hukum pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik papua di indonesia ? dan bagaimana model politik hukum terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik papua di indonesia ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, teori sistem hukum, teori hak asasi manusia dan teori keadilan. hasil penelitiannya adalah implementasi otonomi khusus papua dan berbagai kebijakan pembangunan belum optimal mengakselerasi tingkat kesejahteraan khususnya orang asli papua (oap) di papua dan belum mampu menyelesaikan konflik di papua. Ada beberapa masalah utama terkait dengan implementasi kebijakan yang menjadi akar masalah pembangunan papua, diantaranya : tidaknya grand design pembangunan papua yang berjangka panjang dan mengkat komitmen seluruh aktir pembangunan papua, koordinasi lemah antar aktor pembangunan papua, khususnya internal pemerintah, inkonsistensi kebijakan akibat kekosongan dan tumpang tindih hukum, kebijakan pembangunan papua masih menerapkan pendekatan top-down, penyalahgunaan dan tata kelola anggaran yang buruk. Model kebijakan politik hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konflik papua adalah dialog. Hasil dari dialog sebagai politik hukum yaitu produk hukum berupa nota kesepahaman atau memorandum of understanding ( mou) dan deklarasi papua tanah damai dari seluruh komponen masyarakat 7 ( tujuh ) wilayah adat dan perwakilan pemerintah pusat melalui upacara bakar batu.