DETAIL KOLEKSI

Sistem perlindungan bagi pengungsi sesuai prinsip non refoulement, berbasis norma jus cogens dan bernilai keadilan


Oleh : Jun Justinar

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Abdullah Sulaiman

Subyek : Refoulement;Refugees - Legal status, Law, etc.

Kata Kunci : jus cogens, non-refoulement, pengungsi

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_DIS_DHK_210141007_Halaman-Judul.pdf 15
2. 2023_DIS_DHK_210141007_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_DIS_DHK_210141007_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2023_DIS_DHK_210141007_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2023_DIS_DHK_210141007_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2023_DIS_DHK_210141007_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2023_DIS_DHK_210141007_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2023_DIS_DHK_210141007_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_DIS_DHK_210141007_Lampiran.pdf

D Disertasi Program Doktor Pascasarjana Universitas Trisakti dengan judul: “SISTEM PERLINDUNGAN BAGI PENGUNGSI SESUAI PRINSIP NON REFOULEMENT BERBASIS NORMA JUS COGENS DAN BERNILAIKEADILAN” oleh Jun Justinar, NIM: 210141007; berisi hal berikut. Latar Belakang: Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi 1951 dan jumlah pengungsi yang datang semakin banyak dan tetap menolong pengungsi. karakter masyarakat yang ramah membuat pengungsi merasa aman tinggal di Indonesia. Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui: 1) perkembangan filosofi norma jus cogens dan prinsip non-refoulement; 2) upaya Indonesia membangun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi pengungsi; 3) sistem perlindungan bagi pengungsi yang berbasis norma jus cogens, berprinsip non-refoulement dan bernilai keadilan. Rumusan Masalah meliputi: 1) bagaimanakah perkembangan norma jus cogens dan prinsip non- refoulement? 2) bagaimanakah upaya Indonesia membangun peraturan perundangan terkait perlindungan bagi pengungsi? 3) bagaimanakah sistem perlindungan bagi pengungsi yang berbasis norma jus cogens, berprinsip non- refoulement dan bernilai keadilan? Ruang Lingkup disertasi adalah hukum internasional karena membahas prinsip non-refoulement sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disampaikan dalam bentuk deskriptif analitis. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa walaupun Indonesia bukan peserta pada Konvensi 1951 namun tetap bisa menerima pengungsi berdasarkan eksistensi norma jus cogens. Prinsip non-refoulement tetap berlaku bagi Indonesia walaupun tidak menjadi peserta pada Konvensi 1951. Prinsip non-refoulement tidak berlaku absolut melainkan dengan perkecualian yaitu apabila keberadaan pengungsi menjadi ancaman bagi keamanan nasional dan ketertiban umum di negara suaka. Konsep sistem perlindungan yang layak bagi pengungsi adalah sistem absorpsi proporsional, artinya menyerap perjanjian internasional ke dalam hukum nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan. Simpulan: Filosofi norma jus cogens menjadi latar belakang lahirnya prinsip non-refoulement sehingga penting bagi pembentukan system perlindungan bagi pengungsi; Di Indonesia, peraturan mengenai pengungsi mengalami perkembangan yang dinamis, baik dari sisi struktur maupun esensinya; sistem perlindungan bagi pengungsi di Indonesia adalah sistem absorpsi proporsional karena penanganan pengungsi tetap berdasar norma jus cogens dan prinsip non-refoulement, bernilai keadilan karena sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila serta memperhatikan kepentingan nasional, hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?