Perlindungan hukum bank selaku pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang berkepastian hukum dan berkeadilan
B Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, Negara menjamin kedudukan kreditur separatis untuk dapat melaksanakan eksekusi langsung terhadap objek hak tanggungan. Namun demikian, adanya SE MNA No. 630.1-3433, tahun 1998 dan Pasal 13 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 memberikan kewajiban bagi kreditur untuk mendapatkan surat rekomendasi dari pemegang hak pengelolaan sebelum pelaksanaan lelang eksekusi atas jaminan hutang berupa HGB diatas HPL, membuat permohonan lelang eksekusi hak tanggungan berpotensi tidak dapat dilaksanakan, karena pemegang HPL menolak memberikan rekomendasi tersebut. Identifikasi Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum hak pengelolaan dalam hukum nasional dan kedudukan bank selaku pemegang hak tanggungan atas jaminan hutang berupa hak guna bangunandi atas hak pengelolaan? Bagaimana implementasi lelang eksekusi hak tanggunganatas jaminan hutang berupa hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yangmempunyai akibat hukum bagi perlindungan hukum bagi bank selaku pemeganghak tanggungan? Bagaimana memperkuat perlindungan hukum bagi bank selaku pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan lelang eksekusi jaminan hutangberupa hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang berkepastian hukum dan berkeadilan? Tujuan Penelitian adalah mengetahui dan menemukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi bank selaku pemegang Hak Tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan hutang berupa hak guna bangunan di atas Hak Pengelolaan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder.Hasil penelitian inidisajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa dalam implementasi kreditur dalam eksekusi Hak Tanggungan yang obyeknya berupa Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan belum memperoleh perlindungan hukum yang efektif.Hal tersebut dikarenakan dalam upaya kreditur melaksanakan haknya untuk mengeksekusi obyek Hak Tanggungan tersebut melalui lelang, terkendala dengan adanya kewajiban memperoleh rekomendasi tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan yang umumnya menolak tanpa disertai alasan yang jelas. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan atas Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, Pasal 49 PMA dan Tata Ruang/KepalaBPN No. 18 Tahun 2021 dengan memuat ketentuan antara ayat (2) dan ayat (3),yaitu “Batas waktu tanggapan pemegang HPL atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah 7 (tujuh) hari.â€. Selain itu perlu perubahan terhadap PMKNo.213/PMK.06/2020â€),Pasal 26 ayat (1) dan ayat (7) juncto lampiran B, point 1,butir 3), yang mengharuskan rekomendasi menjadi pemberitahuan pelaksanaan lelang dari pemohon lelang kepada pemegang hak pengelolaan,dan Mencabut Surat Menteri Negara Agraria Nomor 630.1-3433,tanggal 17 September 1998.