Putusan pengampunan oleh Hakim sebagai penyempurna Asas Legalitas dalam pemidanaan
A Abstrak disertasi program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum (S3) UniversitasTrisakti berjudul “Putusan Pengampunan Oleh Hakim Sebagai Penyempurna Asas Legalitas Dalam Pemidanaanâ€(NIM:210021900004/AlbertAries) adalah sebagai berikut: Pertama, Tujuan Penulisan, untuk mengetahui bagaimana gambaran mengenai perkembangan asas legalitas yang memungkinkan dijatuhkannya pemidanaan berupa putusan pengampunan oleh hakim, dimana putusan pengampunan oleh hakim dalam rancangan KUHP merujuk pada teori subsosialitas sebagai syarat pemidanaan modern, dan konstruksi ideal dari Putusan Pengampunan Oleh Hakim (Judicial Pardon) sebagai penyempurna asas legalitas dalam pemidanaan. Kedua, Ruang Lingkup, Putusan Pengampunan Oleh Hakim (Judicial Pardon) yang diperkenalkan dalam Rancangan KUHP adalah lebih luasdari teori subsosialitas, namun senyatanya masih belum disertai dengan penjelasan mengenai dasar pertimbangan yang jelas, yaitu mengenai apa yang dimaksud dengan: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana, yang terjadi kemudian, dan ketidakmampuan yang dapatdi maafkan, serta aspek kemanusiaan dan keadilan, agar tidak menjadi disalahgunakan oleh Hakim dan pihak yang berkepentingan. Ketiga, Metode Penelitian Yang Digunakan metode penulisan hokum normative (kualitatif), dengan melakukan perbandingan hukum (comparative law) terhadap 9 KUHP didunia. Keempat, Ringkasan Hasil, Putusan Pengampunan Oleh Hakim (Judicial Pardon) merupakan salah satu bentuk putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa, setelah suatu perkara pidana melewati proses pemeriksaan dan pembuktian dalam mencari kebenaran materiil, dimana pada akhirnya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun mengingat adanya beberapa dasar pertimbangan yang dapat bersifat alternative maupun kumulatif, yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana dan yang terjadi kemudian, dan ketidakmampuan yang dapat dimaafkan, serta aspek kemanusiaan dan keadilan, hakim memiliki suatu diskresiuntuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan (maatregel) terhadap terdakwa, sehingga Putusan Pengampunan oleh hakim ini menjadi penyempurna asas legalitas dalam pemidanaan modern di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yaitu untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus diharapkan ‘dapat menyelesaikan sebagian permasalahan dari kelebihannya jumlah warga binaan dari lembaga permasyarakatan (overcrowding). Kelima Simpulan, Perkembangan Asas Legalitas memungkinkan dijatuhkannya Putusan Pengampunan oleh Hakim dalam pemidanaan yang modern, sehingga menjadi suatu dasar hokum bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa, tanpa disertai adanya pidana atau tindakan, sehingga lebih luas dari Teori Subsosialitas, namun masih belum disertai dengan penjelasan mengenai dasar-dasar pertimbangannya, sehingga diperlukan penjelasan yang cukup dan didukung pembaharuan hukum acara pidana dan pedoman teknis yang jelas, agar bentuk putusan tersebut dapat mewujudkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan.