Optimalisasi upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam perspektif pendekatan kebijakan kriminal
Nomor Panggil : 210021800006
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2022
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : crime, theft, violence.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
2. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 93 | |
4. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 66 |
|
5. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 78 |
|
6. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 86 |
|
7. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Bab-5_Penutup.pdf | 5 |
|
8. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Daftar-Pustaka.pdf | 14 | |
9. | 2022_DIS_DHK_210021800006_Lampiran.pdf | 2 |
|
K Kebijakan kriminal dalam upaya penenggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sudah ada tapi kenyataannya kasus pencurian dengan kekerasan tetap terus terjadi dan meresahkan masyarakat. Ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yaitu; pertama mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam perspektif pendekatan kebijakan kriminal,kedua mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang mendorong dan menyebabkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia.ketiga mengkaji dan menganalisis Kebijakan yang ideal dalam melaksanakan upaya penanggulangan Tindak Pencurian dengan kekerasan berjalan dengan baik di Indonesia. Dengan Rumusan Masalah 1. Bagaimana Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dalam perspektif pendekatan kebijakan kriminal? 2. Faktor- faktor apa yang mendorong tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Indonesia?. 3. Bagaimana Kebijakan yang ideal dalam melaksanakan upaya penanggulangan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan berjalan dengan baik di Indonesia ?Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang- undangan. Tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) dan Penelitian lapangan (field research). Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui memberikan kesimpulan terhadap analisis data yang mencakup pencarian makna serta pemberian penjelasan dari data yang telah diperoleh.Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dengan meningkatkan efektivitas Extra legal system atau informal system dan upaya preventif meliputi patrol, sosialisasi dan mengefektifkan peran system keamanan lingkungan serta memberikan pelatihan dibidang IT dan represif mmetakan, mendata, dan melakukan monitoring jaringan terhadap para pelaku / napi yang pernah ditangkap & divonis kedua, Faktor yang mendorong pelaku tindak pidana dengan kekerasan yaitu faktor ekonomi, pendidikan, kelalaian korban, lingkungan dan lemahnya tindakan represif ketiga, kejahatan merupakan social pathologi dan faktor penyebabnya banyak, maka penanggulangannya melalui pendekatan kebijakan integral dibentuk Menko antar lembaga dan Government Committee yang diketua Menteri Dalam Negeri. Kebijakan di polres-polres seperti di Polres kota serang melaksanakan penindakan tegas dan terukur dalam pengkapan, di Karawang mempunyai aplikasi Life360 dan melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).