Sistem peradilan tata usaha Negara terhadap ketidak patuhan bea dan cukai yang menyebabkan kerugian Negara dan pelaku usaha (Studi putusan Mahkamah Agung No. 46/Pk/Tun/2011)
P Putusan Mahkamah Agung No. 46/PK/TUN/2011 adalah suatu keputusan Tata Usaha Negara yang final, konkret dan individual, seharusnya dapat diterapkan bagi seluruh administrasi negara, akan tetapi keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga saat ini, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dan juga bagi kerugian bagi pengusaha. Kewenangan, pengawasan, keadilan dan kepastian hukum ini memacu penulis untuk menelaah permasalahan hukum yang terjadi antara Bea dan Cukai sebagai lembaga Negara dengan pelaku usaha. Kesengajaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok hingga berakhirnya kadaluwarsa penagihan piutang bea masuk dan atau cukai dalam permasalahan ini menjadi kebaharuan hukum agar tidak terulang pada masa yang akan datang. Rumusan masalah yang akan dibahas di dalam disertasi ini adalah; 1. Bagaimana pengaturan perundang-undangan mengenai kewenangan Bea dan Cukai untuk menagih piutang bea masuk dan cukai; 2. Bagaimana penetapan kewenangan bea dan cukai dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 46/PK/TUN/2011; dan 3. Bagaimana pengaturan kewenangan Bea dan Cukai pada masa yang akan datang, agar tidak terjadi kelalaian dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri Undang Undang Kepabeanan, Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Kewenangan Bea dan Cukai untuk menagih piutang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.04/2017 dan berdasarkan Pasal 41 Undang Undang No. 17 Tahun 2006 yang seharusnya dapat dilaksanakan, penetapan kewenangan untuk melaksanakan putusan pada permasalahan ini juga didukung oleh Pasal 6 dan 7 Undang Undang No. 30 tahun 2014, dalam penelitian ini Bea dan Cukai sengaja tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan tidak adanya data terkait piutang bea masuk pelaku usaha di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan pelaku usaha, yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi hal serupa yaitu disarankan dibentuknya lembaga pengawas independen untuk mengawasi kewenangan Bea dan Cukai disamping koordinasi antara Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal juga pertegasan sanksi bagi pejabat negara yang lalai dengan berdasarkan Pasal 72 dan 81 Undang Undang No. 30 Tahun 2014, Pasal 116 Undang Undang No. 51 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 agar keadilan dapat ditegakan dan terciptanya kepastian hukum.