Rekonstruksi pengaturan sinergi holding company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional
Nomor Panggil : 210021900005
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2023
Pembimbing 1 : Adi Sulistiyono
Subyek : Corporation law
Kata Kunci : SOE, holding company, national economy, reconstruction
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
2. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 85 | |
4. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 75 |
|
5. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 57 |
|
6. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 28 |
|
7. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Bab-5_Penutup.pdf | 2 |
|
8. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Daftar-Pustaka.pdf | 17 | |
9. | 2023_DIS_DHK_210021900005_Lampiran.pdf | 1 |
|
H Holding company BUMN dilaksanakan sejak tahun 1995 hingga saat ini dan sinergi BUMN hanya diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 dan Nomor PER-07/MBU/04/2021. Pengaturan sinergi berupa Peraturan Menteri membuat pelaksanaan holding company BUMN kurang kuat sebagai dasar hukum bila dilakukan secara langsung dalam holding company BUMN.Rumusan Masalah adalah: 1) Mengapakah pengaturan sinergi holding company BUMN belum efektif dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?; 2) Bagaimanakah rekonstruksi pengaturan sinergi holding company BUMN dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?;3) Bagaimanakah bentuk sinergi holding company BUMN yang ideal dalam upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional?Rumusan masalah terukur akan dipecahkan dengan menggunakan tipe penelitian socio-legal; sifat penelitian yaitu deskriptif analitis; sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier; cara pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan wawancara; dan analisis data secara kualitatif.Data yang digunakan adalah 15 (lima belas) holding company BUMN yang telah dibentuk sejak tahun 1995 hingga tahun 2022.Hasil penelitian menunjukkan: 1) pengaturan sinergi holding company BUMN belum efektif sebagai upaya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional disebabkan 3 (tiga) hal:a. penyampaian maksud dan tujuan dari pengaturan sinergi hoding company BUMN tidak jelas; b. tujuan pengaturan sinergi holding company BUMN tidak sesuai dengan keinginan masyarakat BUMN; c. kurangnya instrumen pendukung rekonstruksi pengaturan sinergi holding company BUMN; 2) rekonstruksi pengaturan, yaitu: a. anggaran dasar;b. pencantuman sinergi pada latar belakang Peraturan Pemerintah;c. rekonstruksi undang-undang BUMN yaitu penambahan pasal 1angka 14, pasal 72A, perubahan pasal 1 angka 12 dan perubahan pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016; 3) bentuk ideal dari sinergi holding company BUMN dilakukan dalam tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap paska pelaksanaan sehingga bentuk akhir, yaitu: holding company BUMN skala besar, holding company BUMN skala menengah, holding company BUMN skala kecil.