Rekonstruksi kebijakan sistem keolahragaan nasional dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga Indonesia : berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional)
P Pembangunan olahraga merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional, khususnya pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengarah pada: (1) peningkatan kesehatan jasmani masyarakat, (2) kualitas mental rohani masyarakat, (3) pembentukan watak dan kepribadian bangsa, (4) disiplin dan sportivitas, serta (5) peningkatan prestasi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional. Begitu penting peranan dan kedudukan olahraga dalam tatanan kenegaraan sehingga pada tahun 2005 lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Permasalahan dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana implementasi UU SKN Nomor 3 tahun 2005 saat ini?; Mengapa UU SKN Nomor 3 tahun 2005 belum mampu meningkatkan prestasi olahraga nasional?; dan Bagaimana rekonstruksi UU SKN Nomor 3 tahun 2005 dapat meningkatkan prestasi olahraga nasional?. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan model paradigmadengan pendekatan yuridis normatif (hukum normatif), sumber data primer berupa hasil wawancara bersama pejabat/personil pembentuk kebijakan dan stakeholder olahraga seperti; DPR, KONI, KONI Provinsi, KOI, PB/PP, Ketua Induk Cabang serta pakar hukum keolahragaan nasional, sumber data sekunder terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Hukum (Friedman), Teori Efektivitas Implementasi Kebijakan (Edward III) dan Teori Efektivitas Penegakan Hukum (Soerjono Soekanto). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU SKN Nomor 3 tahun 2005 belum maksimal dalam pelaksanaannya yaitu pada aspek struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum, komunikasi dan sumber daya. Belum maksimalnya implementasi UU SKN menjadi penghambatprestasi olahraga nasional.Tujuan utama dari UU SKN adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menyikapi hal diatas dan adanya dinamika dilapangan sehingga menempatkan olahraga menjadi instrumen penting pembangunan nasional dalam rangka penguatan sumber daya manusia Indonesia, oleh karena itu diperlukan revisi UU SKN, penyusunan Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan serta pembentukan konsep baru yang holistik serta berkesinambungan yaitu “Triple Helix†Ketahanan Sumber Daya Manusia, yang menggabungkan aspek kesehatan, pendidikan dan olahraga.Ketiga aspek diatas menjadi fundamental kesuksesan pembangunan nasional.Oleh karenanya penulis mengambil judul “Rekonstruksi Sistem Keolahragaan Nasional dalam Rangka Peningkatan Prestasi Olahraga Nasionalâ€.
D Development of sport is an integral part of national development, especially human resource development. This leads, among others, to: (1) improvement of people’s physical health; (2) improvement of mental and spiritual health of the people; (3) national character and personality building; (4) discipline and sportiveness; and (5) improvement in achievement that arouses a sense of national pride. Considering the important role and position of sports in the state order, Law Number 3 of 2005 on the National Sports System (NSS) was ratified in 2005. The research questions are: How Law No. 3 of 2005 on NSS is currently implemented? Why the Law No 3 of 2005 on NSS remains unable to help attain higher levels of national sports achievement? and How reconstruction of Law No 3 of 2005 may improve the national sports achievement? The study employed a paradigm model of normative legal approach. The primary data sources are interviews conducted with policy-making officials/personnel and sport stakeholders such as People’s Representative Council, KONI, Provincial KONI, KOI, EB/CB, Chief of National Sport Governing Body and national sport law experts. The secondary data sources are primary, secondary and tertiary legal sources. The collected data are analyzed qualitatively and the conclusion is based on inductive reasoning. It employs the theory of Legal System (Friedman), Theory of Effectiveness of Public Policy Implementation and The Theory of Effectiveness of Law Enforcement (Soerjono Soekanto). The results show that the Law No 3 of 2005 on NSS has not been optimally implemented in terms of the structur of law, the substance of the law, legal culture, communication and resources. These lacks of implementations of Law on NSS have prevented attainment of higher level of national sport achievement. The primary objective of Law on NSS is to improve the quality of physical, mental, and social well-being of Indonesians to realize a developed, just, prosperous, and democratic society based on on the basis of Pancasila and the 1945 Constitution. From the above mentioned points and the dynamics within actual context, we can see that sports serve as important instruments in national development in order to strenghten the human resources of this country. Therefore, it is necessary to develop a new holistic and continuous concept, or a Triple Helix concept of Human Resource Security that combines health, education and sports. The three aspects serve as the fundamentals of national development success. For that reason, we choose the title “Reconstruction of the National Sports System to Increase the Levels of National Sports Achievementâ€.