Kawal sampai tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak
Penerbit : Amerta Media
Kota Terbit : Banyumas
Tahun Terbit : 2023
Halaman : viii, 121 p.
Ilustrasi / bibliographi : Ilus. ; Ind.; Bib.
Subyek : SEXUAL CRIMES ON CHILDREN
Kata Kunci : kejahatan seksual, anak, perlindungan anak
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 1-E-Book_kejahatan_seksual_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2-E-Book_kejahatan_Bab-1.pdf | 26 | |
3. | 3-E-Book_kejahatan_seksual_Bab-2.pdf | 26 |
|
4. | 4-E-Book_kejahatan_seksual_Bab-3.pdf | 16 |
|
5. | 5-E-Book_kejahatan_seksual_Bab-4.pdf | 14 |
|
6. | 6-E-Book_kejahatan_seksual_Bab-5.pdf | 20 |
|
7. | 7-E-Book_kejahatan_seksual_Bab-6.pdf | 3 |
|
8. | 8-E-Book_kejahatan_seksual_Daftar-Pustaka.pdf | 10 | |
9. | 9-Book_kejahatan_seksual_Biodata-Penulis.pdf | 6 |
I Indonesia sebagai Negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi hak anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the right of the children)telah memosisikan anak sebagai subjek hukum yang memerlukanperlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju.