Hukum arbitrase
P Peradilan arbitrase merupakan peradilan tersendiri di luar peradilan umum. Peradilan arbitrase diakui keberadaannya oleh hukum arbritase yang dimiliki oleh masing-masing negara. Pada buku ini dasarya membahas pelaksanaan arbritrase yang didasarkan pada Peraturan Arbitrase (Rules of Arbritation) yang dimiliki lembaga-lembaga arbritase internasional, UNCITRAL Rules of Arbitration, ICLOCA Rules of Arbritation, ICC Rules Arbitration, Konvensi New York 1958, konvensi ICSID, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, dan UU Arbitrase (UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengkete). Dalam buku ini pun membahas mengenai arbritase Letter of Credit.