Pengantar fikih muamalah
U Untuk dapat memahami transaksi keuangan kontemporer yang rumit dan kompleks, harus memahami konsep fikih yang telah ditulis dan dibukukan oleh fuqaha. Tanpa memahami konsep fiqih, kajian terhadap transaksi keuangan modern khususnya transaksi keuangan syariah tidak akan akurat. Hal tersebut karena sangat banyaknya perbedaan pendapat diantara mazhab fikih dalam literatur yang sangat luas yang menimbulkan corak pemikiran beragam. Selain itu, karena dasar dari transaksi keuangan syariah kontemporer selain teori-teori ekonomi adalah fikih, bagaimanapun juga pemahaman terhadap konsep fikih menjadi sebuah keharusan secara khusus fikih muamalah. Menyadari hal tersebut di atas, buku ini disusun dengan sistematika khas. Buku ini membahas tentang konsep dasar dari fikih muamalah. Karena itu, pada bab 1 dan 2 bahasannya terkait dengan konsep Islam, syariah dan fikih. Pada bab 3 membahas urgensi ijtihad kolektif dalam menetapkan status hukum transaksi keuangan syariah yang disertai dengan contoh lembaga-lembaga ijtihad kolektif di dunia dan Indonesia. Karena transaksi tidak akan terlepas dari perpindahan sesuatu daru satu orang kepada orang lain dan pasti adanya akad, maka pada bab 4 dan 5 membahsa tentang konsep kepemilikan dalam Islam dan konsep akad dan janji. Pada bab 6 membahas akad tabaru yang merupakan bentuk dari akad dalam Islam.