Pokok-pokok metodologi penelitian hukum empiris murni
D Dalam konteks penelitian hukum, kini selain pendekatan klasik seperti legal research, socio-legal research, juga telah muncul pendekatan anthro-legal research. Pendekatan tersebut terakhir merupakan pendekatan alternatif yang sangat menjajikan dalam upaya menemukan hukum yang benar-benar berlaku efektif dalam dan diterima masyarakat. Pendekatan dimaksud bertitik tolak dari asumsi Ubi Societas Ubi lus ( di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Hukum yang ada dalam dan diterima masyarakat dimaksud hanya dapat ditemukan jika dalam penelitian hukum digunakan pendekatan anthro-legal research yang dalam buku ini disebut sebagai pendekatan hukum empiris murni.