Percobaan, penyertaan, gabungan tindak pidana, gugurnya hak penuntutan dan menjalankan pidana serta residiv (2P2G)
D Di dalam buku-buku lainnya materi-materi tersebut dimasukkan dalam materi Hukum Pidana, namun penulis khusus membahasnya dalam buku tersendiri. Hal ini dikarenakan penulis menginginkan pembahasan yang mendalam, sehingga pembaca khususnya mahasiswa dapat mempunyai pengetahuan yang cukup dan lebih memahami materi-materi yang tergolong cukup sulit ini. Selain itu di kampus tempat penulis mengajar materi ini menjadi mata kuliah tersendiri, terpisah dari mata kuliah Hukum Pidana.Di dalam buku ini pula, penulis menambahkan pasal-pasaldari KUHP baru yang terkait dengan Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan Dan Menjalankan Pidana Serta Residiv selain pasal-pasal dari KUHP lama. Walaupun UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, baru akan berlaku tiga tahun kemudian , yaitu pada tahun 2026.